Mediasi Lanjutan Rekomendasi Komisi III DPRD Rohul, PT KSM Abaikan Poin Penting, Warga Teluk Aur Bersama Serikat Buruh Bakal Lakukan Aksi Demo Besar Besaran

NET62 Rohul/Riau | Camat Rambah Samo, Zulbahri, memediasi pertemuan antara PUK F.SPPP Aur Bersatu dengan pihak PT. KSM, (Karya Samo Mas) Senin (6/10/2025). Pertemuan Mediasi ini merupakan Rekomendasi dari lanjutan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III Pada tanggal 29 september pekan lalu di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu.

Namun, mediasi tersebut belum membuahkan hasil pasti lantaran pihak SPTI yang juga memiliki kepentingan dalam kegiatan bongkar muat tidak hadir dalam pertemuan mediasi itu.

Dalam mediasi yang digelar di Aula Kantor Camat Rambah Samo itu, PUK F.SPPP Aur Bersatu menyampaikan aspirasi dan harapan agar para anggotanya dapat diberi kesempatan bekerja sebagai buruh bongkar muat di PT. KSM, sebagaimana hak mereka sebagai tenaga lokal yang berdomisili di Desa Teluk Aur.

Ketua PUK F.SPPP Aur Bersatu Efendi
bahwa perjuangan mereka bukan semata demi kepentingan organisasi, melainkan demi cucu kemenakan warga Teluk Aur yang selama ini ingin bekrja aktivitas bongkar muat di perusahaan tersebut.

“Kami hanya ingin diberi ruang bekerja di tanah kami sendiri. Kami siap bekerja secara profesional dan mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Ketua PUK dengan nada tegas.

Ia menambahkan, jika PT.KSM tidak mau bekerja sama dengan baik, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas, memutus semua aliran Land Aplikasi PT KSM dan parit gajah yang dibuat oleh PT.KSM dilahan kebun mereka.

Menurutnya, Pemerintah Khususnya Bupati Rokan Hulu Anton,ST, MM harus ikut andil dalam masalah yang dialami oleh Warga teluk aur tersebut karena mereka juga Warga Masyarakat Rokan Hulu yang butuh pekerjaan dan dukungan sebagai mana yang selalu digaungkan untuk mengurangi angka pengangguran.

Senada dengan tokoh adat dan ninik mamak desa Teluk Aur juga menyampaikan” Hari ini kami hanya menikmati bau limbah saja, sementara cucu kemenakan kami banyak yang menganggur di desa kami, padahal Pabrik untuk bekerja ada, Namun sepertinya pihak perusaahan ini belum memberikan itu pada cucu kemenakan kami untuk bekerja” ucapnya.

Tokoh adat dan tokoh pemuda juga menyampaikan” Pabrik dikiri dan dikanan sudah membuka peluang dengan dua serikat, tapi di desa kami belum lagi. Padahal Pabrik PT KSM ini berdiri atas dukungan masyarakat asli tempatan, Bahkan Lahan kami sampai hari ini masih dialiri limbah cair dari pabrik itu” sebutnya.

“bila juga pt ksm tak merespons permintaan kami, dengan terpaksa kami akan memutus semua aliran limbah cair mereka yang berada dilahan kami, bahkan kami juga akan melakukan demo besar besaran bersama dengan serikat buruh, karna sejatinya kehadiran investor dihalaman kampung kami dapat mengurangi angka pengangguran”.cetus tokoh pemuda

Sementara itu, Camat Rambah Samo Zulbahri menyampaikan apresiasinya atas sikap tertib dan damai dari pihak serikat pekerja yang menyuarakan aspirasi dengan cara musyawarah.

Ditempat yang sama, Managemen PT.KSM yang diwakili oleh KTU Irwantoro menyebut dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian namun pihaknya terap komitmen mempertahankan PUK FSPTI meski warga mengancam akan memutus Land Aplikasi.

Selanjutnya Kapolsek Rambah Samo Ipda Sarlose Mesra SH beserta Personel tampak bersiaga demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama unsur TNI dari Rambah. Ipda Sarlose  menyampaikan kehadirannya dalam mediasi tersebut merupakan rekomendasi komisi III untuk mengamankan jalannya mediasi ” kami hanya menjaga jalannnya mediasi ini agar berjalan dengan aman dan tertib sesuai rekomendasi komisi III dprd Rohul” sebutnya

Sebelumnya, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung diruang Komisi III pada tanggal 29 sept pekan lalu dihadiri langsung oleh ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini dengan tegas menyampaikan tetap akan merekomendasikan Pihak SPPP untuk bekerja di PT KSM. penegasan itu disampaikan melihat dua perusahaan yang berada di kiri dan kanan pt ksm telah membuka lapangan pekerjaan melalaui dua serikat SPPP dan SPTI.

Penegasan itu juga diperkuat  dalam Poin no 2 pada rekomendasi Komisi III DPRD Rokan Hulu tersebut menyampaikan ” PIHAK PERUSAHAAN SUPAYA DAPAT MENGAKOMODIR APA YANG MENJADI KESEPAKATAN PADA RAPAT TERSEBUT” Rekomendasi itupun di tanda tangani oleh ketua Komisi III H. JONDRI. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *