NET62 Rohul/Riau| Tak jauh dari Mapolres Rohul, Aktivitas pelangsir Bahan Bakar Minyak Diduga Subsidi semakin merajalela.
Mobil Colt Diesel jenis bak kayu terpantau mondar mandir dari SPBU yang berada di jalan lingkar Km 4 kelokasi pembongkaran yang tak jauh dari SPBU tersebut. Rabu 21/01/2026.
Aktivitas pelangsiran BBM itu kerap kali menimbulkan kemacetan hingga antrean panjang di SBPU.
Padahal secara hukum Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dan dikenakan sanksi pidana berat berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang diperkuat dengan UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), khususnya Pasal 55 yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Saputra SIK MH saat diberitahu kegiatan tersebut melalui pesan whatsApp nya menyampaikan” Makasih info nya bang Saya teruskan ke kasat reskrim”. Tulisnya
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Toni Prawira yang juga diberitahu kegiatan tersebut mengatakan untuk berkoordinasi dengan kanit tipidter karna dirinya sedang ada kegiatan.
“Koordinasi sama kanit bang Saya msh giat soalnya”.sebutnya
Mengikuti arahan dari kasat reskrim media ini langsung berkoordinasi dengan kanit tipidter IPDA Andi Mohammad Raihansyah Farhat, S.Tr.K, untuk memberitahukan kegiatan pelangsiran BBM menggunakan Mobil Cold Diesel, ” monitor bg”. Tulisnya.
Meski telah dikirim serlok, belum terlihat penindakan secara nyata, padahal mobil pelangsir BBM diduga subsidi itu masih berada dilokasi.
Jika ada keseriusan untuk menindak Padahal jarak dari mapolres rokan hulu dari lokasi hanya hitungan menit.
Menurut sumber media ini, pelangsiran BBM tersebut diduga dikordinator inisial M, dibawah komando inisial R yang merupakan salah satu pengurus organisasi kepemudaan. (FP)


























