Diduga Tak Kantongi Izin Pertambangan Galian C di Simpang PU Desa Bangun Jaya Terus Lakukan Aktivitas

Lokasi Galian C di Desa Bangun Jaya di Simpang PU Kec Tambusai Utasa

NET62 Rohul/Riau| Aktivitas Galian C diduga milik oknum disebut sebut bernama Parno terus saja melakukan pengerukan matrial pasir dan sertu tanpa memikirkan dampak lingkungan.

Pengerukan pasir dan sertu dilakukan di Daerah Aliran Sungai diduga tanpa memiliki izin resmi sebagimana di atur dalam undang undang Minerba disinyalir sudah berlangsung lama.

Pemkab Rohul dalam pernyataannya dikutip dari berbagai platfrom media mengatakan untuk penambangan yang memiliki izin hanya ada 3 di kabupaten Rokan Hulu.

Harusnya langkah untuk segera melakukan penertiban Galian C perusak lingkungan itu mestinya sudah segera dilakukan agar selaras dengan salah satu program andalan kapolda Riau Irjen Pol Dr Harry Haryawan SIK, yaitu “Green Policing” yang diartikan sebagai pendekatan strategis kepolisian yang mengintegrasikan tugas menjaga keamanan dengan tanggung jawab melestarikan lingkungan, menjadikannya bagian dari peradaban manusia, bukan hanya sekadar program, tetapi komitmen untuk menciptakan keseimbangan antara keamanan, keadilan, dan keberlanjutan ekologis, dengan menangani isu seperti Karhutla dan pertambangan ilegal secara represif, preventif, serta restoratif melalui edukasi dan pemberdayaan masyarakat.

Namun fakta yang didapati dilapangan Galian C milik oknum disebut sebut milik Parno itu terus melakukan Praktek ilegal dengan memperjual belikan pasir dan sertu dengan harga Rp 300.000 / mobil Damptruck untuk kepentingan pribadinya.

Dilokasi Galian C itu juga terpantau sejenis Posko penerimaan transaksi pembayaran setiap Unit Damptruck yang telah bermuatan.

Kapolsek Tambusai Utara yang baru bertugas AKP Heri Yuliadri saat dikonfirmasi via Whats APP nya (selasa 23/12/2025) menyampaikan ” Monitor pak, nanti kita cek kelapangan, makasih informasinya🙏🏻” tulisnya.

Media ini juga akan terus memantau perkembangan penangan Galian C diduga ilegal sampai betul betul ada penindakan oleh pihak yang berwenang. (FP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *