Aksi Nekad Bawa Narkoba Ke Polres Berujung Restoratif Justice

Polres Rohul saat gelar konferensi pers pengungkapan Narkoba

NET62 Rohul/Riau | Tergolong nekad, seorang Wanita inisial Z (62) membawa Narkoba jenis sabu sabu saat ingin membesuk suaminya di Polres Rokan Hulu. Kamis, 10 Juli 2025 sekira pukul 10.34 Wib lalu.

Atas aksi nekadnya itu Wanita inisial Z itupun tertangkap oleh petugas piket jaga, Penangkapan ketika Z ingin membesuk suaminya inisial I (68) di Polres Rokan Hulu dalam Kasus Narkoba dengan barang bukti 5,94 Gram Sabu dan (1), Butir Pil Extacy.

Namun dalam perkara tersebut, Z seorang wanita (62) malah mendapat penyelesaian perkara melalui Restoratif Justise dari Polres Rokan Hulu. Padahal, pelaku bukan tertangkap tangan saat menggunakan Narkoba di Polres Rokan Hulu saat membesuk suaminya yang juga kasus Narkoba. sebagaimana di paparkan dalam penerapan Restoratif Justise, pelaku yang bisa dilakukan Restoratif Justice adalah yang tertangkap tangan saat mengkonsumsi Narkoba.

Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Repelinta Ginting SH sebelumnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya apa yang menjadi pertimbangan terhadap pelaku yang ditangkap saat membawa narkoba saat membesuk suaminya yang juga merupakan kasus Narkoba, menyampaikan ” Selamat sore pak, ybs kategori sebagai pemakai dgn BB dibawah 1 gram sesuai dgn SEMA,  maka ybs  sudah kita TAT ke BNNP, dan saat ini masih menunggu hasil rekomendasi team TAT  dari BNNP apakah  ybs direhab atau tetap di proses hukum, demikian pak 🙏”. Tulisnya.

Sambungnya lagi” perlu saya tambahkan bhw hasil cek urine  ibu itu Positif, jadi dia itu pemakai, maka itu kita asesment ke BNNP, selaku pihak yg berkompeten menentukan layak atau tidaknya seseorang di Rehabilitasi  sesuai aturan per Undang undangan. 🙏”.tulisnya.

Selanjutnya pada Rabu 30/07/2025 Polres Rokan Hulu menggelar Konferensi Pers tentang pengungkapan Kasus Narkoba, pada konferensi Pers tersebut media ini kembali mengkonfirmasi berapa orang perkara narkoba yang Restoratif Justice.

Kasat Narkoba AKP Repelinta Ginting kembali mengatakan ”  kalau yang kita RJ (Restoratif Justice) ada satu seorang ibu yang kita tangkap pada saat membesuk suaminya (kasus narkoba red) itu sudah kita bawa ke BNN (Badan Narkotika Nasional) untuk dilakukan asesment, dan oleh tim asesment terpadu oleh BNNP (Badan Narkotika Nasional Propinsi) yang bersangkutan layak untuk direhabilitasi sehingga yang bersangkutan sudah kita antar ke BNN  Untuk dimasukkan ke Panti Rehabilitasi dan perkaranya akan kita selesaikan secara Restoratif Justice.” ucapnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *