NET62 Rohul/Riau | Penasehat Hukum terdakwa Fitriani dalam kasus Narkoba kecewa terhadap tuntutan dan Putusan Hakim. Kekecewaan itu lantaran 13 dari tersangka yang diamankan Unit Intel Kodim 0313/KPR hanya satu yang masuk dalam persidangan, meski dari awal nama nama tersebut sudah diajukan sebagai saksi.
Menurut penuturan Penasehat Hukum terdakwa Fitriani, Ramses Hutagaol S.H, M.H mengatakan barang bukti yang ditemukan bukanlah milik kleinnya, melainkan milik diduga bernama Peton. Rabu (30/07/2025).
“Dalam persidangan Itu bukan barang bukti dia (Fitri red), Itu sabu atas nama peton dimana sabu itu tidak didapati dari rumah fitri. Itu dapat dari pondok yang jaraknya lebih kurang 500 meter dari pondok si Fitri, dan itu kita tampilkan pada bukti kesaksian kami yaitu Ade, tapi kami sangat kecewa, Ade saksi kami tidak dipertimbangkan dalam fakta persidangan, padahal ini adalah saksi yang meringankan tersangka. Ini akan kami tampilkan dalam memori banding nantinya.” ucap Ramses.
Ironisnya. Lanjut Ramses, barang bukti tidak ada ditangan fitri, padahal perbuatan yang dilakukan juga pada hari itu anggota kepolisian tidak ada, tetapi kenapa diputusan majelis dibunyikan adanya anggota kepolisian yang menyaksikan penggeledahan dan penyitaan, padahal berdasarkan saksi atas nama bustami tidak adanya anggota polisi. Yang terlihat pada saat itu hanyalah seorang oknum polisi inisial TN yang diduga sebelumnya telah terjaring oleh Intel Kodim 0313/KPR di Desa Pawan.” Sebutnya.
Ramses Hutagaol S.H, MH juga mengatakan “Perkara ini bermula dari penangkapan di Desa Pawan oleh Intel Kodim 0313/KPR, lalu kemudian dilakukan pengembangan ke Jalan Lingkar Km 04 Desa Koto Tinggi, Anehnya dari 13 tersangka itu hanya si Fitri saja yang masuk ke meja Persidangan bahkan dituntut 8 tahun dan di Putus 6 tahun, padahal kalau kita lihat dalam pemberitaan dimana Intel Kodim 0313/KPR menangkap bandar narkoba sebanyak 13 orang, tapi hanya satu yang disidangkan, kemana yang lainnya, itu jadi pertanyaan “.ucapnya dengan nada kecewa. (Red)